Kawasan Kota Tua Tutup pada Akhir Tahun 2021 dan Awal 2022

JagatBisnis.com – Akhir Tahun 2021 dan Awal 2022, Kawasan Kota Tua ditutup untuk wisatawan. Informasi itu Tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.

“Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022,” kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Penutupan pada akhir tahun 2021 dan Awal 2022, itu merupakan langkah mencegah keramaian saat malam pergantian tahun. Kemudian bagian dari menekan angka penyebaran COVID-19 yang masih terus menimbulkan varian baru.

Baca Juga :   Produsen Sediakan Minyak Goreng Hingga Natal

Selain menutup Kota Tua, beberapa tempat lain juga terbatas jam operasionalnya. Yakni selama malam pergantian tahun berlangsung.

Akhir Tahun 2021, Jam Operasional Restoran Terbatas
Restoran dan beberapa tempat usaha hiburan jam beroperasi hanya sampai pukul 21.00. Aturan tersebut juga tertuang dalam SK Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI.

“Restoran, rumah makan, kafe atau bar, khusus tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 beroperasi dari pukul 22.00, ‘close bill’ pukul 21.00 dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB,” kata Sherly.

Baca Juga :   Natal Nasional 2021, Jokowi: Mari Gaungkan Solidaritas dan Gotong Royong

Sherly berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi tersebut demi menjaga kondusivitas malam tahun baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat pergantian malam tahun.

Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Satgas Covid Magetan Jaga Ketat Area Perbatasan

Dia juga memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah memufakti bersama.Pemkot Jakbar bakal mencabut izin usaha, jika nantinya mendapati ada tempat usaha yang melanggar.

“Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya,” kata dia.

Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan. Kebijakan ini merupakan langkah untuk tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.(pia)

MIXADVERT JASAPRO