Ekbis  

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Impor Barang Kiriman, IMEI dan Aturan Pabean Lainnya ke Masyarakat

JagatBisnis.com  –  Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai memberikan edukasi lewat sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan yang digelar oleh beberapa Kantor Bea Cukai diantaranya Bea Cukai Soekarno-Hatta, Yogyakarta, Tanjung Perak dan Gresik.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume impor barang kiriman menjelang akhir tahun, sekaligus optimalisasi pelayanan kepabeanan di bidang impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan mengundang PT Gapura Angkasa selaku perusahaan Ground Handling dan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Audiensi kali ini bertajuk “Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman”, dan lebih menitikberatkan pembahasan mengenai kesesuaian implementasi peraturan kepabeanan dan penerapan proses bisnis di lapangan

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyatakan bahwa setiap impor barang kiriman atau dikenal dengan istilah Consignment Note (CN), terlebih dahulu akan disaring secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, dalam kondisi tertentu, barang kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas. Hasil pemeriksaan fisik dikirimkan ke dalam sistem barang kiriman untuk dilakukan penelitian dokumen. “Implementasi ketentuan impor barang kiriman, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Kerja sama Bea Cukai dengan pengguna jasa yang memberikan layanan impor dan bergerak di bidang logistik melalui sistem otomasi terintegrasi, sehingga memperlancar proses clearance terutama di penghujung tahun, yang jumlahnya meningkat cukup tinggi,” ungkap Firman.

Baca Juga :   Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bayi Lobster

Di Yogyakarta, Bea Cukai menggelar sosialisasi bertajuk Bincang Pabean untuk menginformasikan ketentuan Registrasi IMEI yang saat ini berlaku. Seperti yang kita ketahui, untuk mengakomodir hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan registrasi IMEI sebelumnya, maka Bea Cukai pun menerbitkan Perdirjen nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. Berlaku mulai 9 Desember 2021, Perdirjen tersebut mengatur perihal prosedur registrasi IMEI setelah karantina penumpang serta perubahan data IMEI.

Baca Juga :   Bea Cukai Terus Jalin Sinergi Dorong Ekspor

Dengan berlakunya PER-13/BC/2021, penumpang atau awak sarana pengangkut bisa melakukan pendaftaran IMEI dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina dan masih mendapatkan fasilitas pembebasan FOB USDD500. “Apabila dalam jangka waktu 5 hari ternyata IMEI belum didaftarkan, maka penumpang atau awak sarana pengangkut masih diberikan waktu maksimal 60 hari setelah kedatangan. Namun tidak mendapatkan pembebasan USD500,” jelas Firman.

Kemudian, dalam rangka peningkatan pelayanan serta memberikan pemahaman mengenai fasilitas kepabeanan bagi pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar Focus Group Discussion tentang MITA. Pada kesempatan ini Bea Cukai Tanjung Perak mengenalkan MITA kepada para pengguna jasa mulai dari pemaparan mengenai dasar hukum, manfaat perusahaan menjadi MITA, hingga syarat dan ketentuan untuk menjadi perusahaan MITA. “Bea Cukai Tanjung Perak selaku client manager MITA akan memberikan dukungan dan siap mengasistensi kepada para pengguna jasa di bawah pengawasannya untuk memperoleh predikat MITA,” tambah Firman.

Baca Juga :   Jamin Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Berikan Izin Pusat Logistik Berikat

Kegiatan sosilasi juga diselenggarakan Bea Cukai Gresik yang memaparkan ketentuan di bidang kepabeanan kepada PT Petrokimia. Pada sosialisasi ini dijelaskan lebih lanjut mengenai nilai pabean dan peraturan komoditi larangan dan/ atau pembatasan impor dan ekspor. “Penghitungan nilai pabean ini digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk, dalam penetapan nilai pabean digunakan 6 metode. Terhadap ketentuan barang-barang yang terdapat lartas, kita dapat mengecek HS code di website internet, apakah barang tersebut masuk post border dan apakah perlu PI (Persetujuan Impor) dari instansi terkait,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO