Ekbis  

Bea Cukai Kembali Pantau Perkembangan Harga Rokok di Pasaran

JagatBisnis.com  – Sebagai salah satu langkah dalam melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai daerah.

Kali ini monitoring HTP rokok dilakukan oleh beberapa Kantor diantaranya Bea Cukai di Gresik, Pasuruan, Madura, Yogyakarta, Tasikmalaya, Tarakan, hingga Jayapura dengan menyusuri toko penjual eceran rokok di berbagai kecamatan.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan bahwa pemantauan HTP adalah kegiatan membandingkan harga pasar dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau dalam hal ini rokok.

Baca Juga :   Bea Cukai dan BPOM Gorontalo Gagalkan Pengiriman 1.500 Butir Tramadol

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-18/BC/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, bahwa tiap kantor Bea Cukai diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan secara rutin setiap tiga bulan, yaitu pada periode pemantauan bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

“Kegiatan pemantauan ini rutin dilaksanakan untuk memantau harga transaksi pasar terhadap rokok sekaligus sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada para pemilik tempat penjualan eceran,” jelas Firman.

Baca Juga :   Tuntas Serah Terima, Bea Cukai Entikong Siap Layani Kawasan Berikat di Sanggau

Tujuannya yaitu untuk memastikan agar harga pasar tidak melampaui batasan HJE produk rokok yang dijual. Hasil pendataan mengenai jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan produsen produk rokok tersebut selanjutnya dimasukkan pada sistem aplikasi ExSIS milik Bea Cukai yang terintegrasi secara nasional.

Hasil dari pemantauan ini, nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis kesesuaian tarif cukai hasil tembakau. Menurut Firman, pemantauan harga rokok diperlukan sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menciptakan persaingan pengusaha rokok yang sehat.

Baca Juga :   Bea Cukai Konsisten Berikan Pembinaan UMKM Untuk Go Internasional

“Jika pengendalian harga pada konsumen terakhir terkendali dan sesuai, maka akan tercipta persaingan industri rokok yang ideal dan akan berdampak baik untuk masyarakat,” ujar Firman.

Diharapkan dengan adanya kegiatan rutin ini dapat menjaga stabilitas harga transaksi pasar produk hasil tembakau.

“Bea Cukai selalu mengimbau kepada para pemilik toko untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, selain merupakan tindak pelanggaran hukum, tindakan tersebut juga dapat merugikan negara,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO