“Kegiatan pemantauan ini rutin dilaksanakan untuk memantau harga transaksi pasar terhadap rokok sekaligus sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal kepada para pemilik tempat penjualan eceran,” jelas Firman.
Tujuannya yaitu untuk memastikan agar harga pasar tidak melampaui batasan HJE produk rokok yang dijual. Hasil pendataan mengenai jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan produsen produk rokok tersebut selanjutnya dimasukkan pada sistem aplikasi ExSIS milik Bea Cukai yang terintegrasi secara nasional.
Hasil dari pemantauan ini, nantinya akan digunakan sebagai bahan analisis kesesuaian tarif cukai hasil tembakau. Menurut Firman, pemantauan harga rokok diperlukan sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menciptakan persaingan pengusaha rokok yang sehat.
“Jika pengendalian harga pada konsumen terakhir terkendali dan sesuai, maka akan tercipta persaingan industri rokok yang ideal dan akan berdampak baik untuk masyarakat,” ujar Firman.
Discussion about this post