Pegawai Pajak Bisa Dapat Bonus Hingga Rp117 Juta

JagatBisnis.com – Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapat tunjangan kinerja (tukin) alias bonus dari pemerintah. Besaran bonusnya bervariasi mulai dari Rp5,36 juta sampai Rp117,37 juta. Hal itu bisa didapat, jika target penerimaan pajak tembus 100 persen. Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.

“Sayangnya, pegawainya tak pernah mendapat bonus ini karena target penerimaan pajak tak pernah terisi penuh dalam beberapa tahun terakhir. Namun sepertinya tahun ini berbeda. Penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.231,87 triliun alias 100,19 persen dari target Rp1.229,6 triliun per 26 Desember 2021,” Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Dia menjelaskan, dari realisasi tersebut, maka pegawainya bisa mendapat bonus gaji dari pemerintah. Namun, pencairan tukin baru akan dilakukan pada tahun depan.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat 4 Perpres No 35/2015 tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan tukin tersebut. Karena hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.

“Hingga saat ini, kami belum mendapat arahan terkait pemberian tukin tersebut. Kami masih fokus bekerja mengoptimalkan penerimaan pajak di 2021 ini,” pungkasnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO