DPR-Pemerintah Diminta Bahas Jadwal Pemilu 2024

JagatBisnis.com – Pemerintah, DPR, dan KPU belum juga sepakat soal jadwal Pemilu 2021. Belum ada titik temu apakah Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Februari sesuai usul KPU, atau 15 Mei seperti usul pemerintah.

Kendalanya, Komisi II DPR tak kunjung menggelar rapat untuk membahas lagi jadwal Pemilu 2024 hingga DPR saat ini memasuki masa reses.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai ini terjadi karena kepentingan pemerintah dan DPR. Sebab itu, ia meminta kedua pihak berhenti tarik ulur dan menyepakati jadwal bersama KPU.

“Ditarik ulur. Bukan hanya DPR yang tidak mau, termasuk juga pemerintah. Sebenarnya yang tarik ulur itu kelihatannya kekuatan dari pemerintah terkait dengan jadwal pemilu, karena mungkin itu terkait dengan persoalan Plt kepala daerah. Persoalan politik belakang layar yang mungkin sedang dimainkan oleh pemerintah bersama DPR,” kata Ujang, Selasa (28/12).

Baca Juga :   Jika Pemilu 2024 Dilaksanakan 15 Mei, Maka Kampanye Jatuh di Bulan Ramadan

“Mestinya, jangan ditarik ulur dong. Kepentingan bangsa dan rakyat mesti diutamakan. Mestinya apa yang diusulkan KPU, mereka yang lebih tahu, dirapatkan bersama dan diputuskan,” ujar Ujang.

Ujang menyebut menurut Undang-Undang Pemilu, KPU berhak memutuskan sendiri terkait penetapan jadwal Pemilu, termasuk dalam membuat Peraturan KPU (PKPU). Tetapi di satu sisi, KPU juga harus berkonsultasi dengan DPR.

“Dalam undang-undangnya dia kan punya kewenangan. Boleh. Tapi kan mereka itu biasanya mengikuti aturan tambahan, dalam arti konsultasi. Itu ribetnya,” jelas Ujang.

Baca Juga :   Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Gandeng Milenial

“Misalnya ketika dia harus buat PKPU, itu kan harus dikonsultasikan ke DPR. Jadi ini yang menjadi ribet, ini yang membuat KPU tidak bisa bergerak,” tambah dia.

Oleh karenanya, Ujang menekankan pemerintah dan DPR seharusnya tak mengulur-ulur pembahasan dan penetapan jadwal Pemilu 2024. Sementara itu, ia pun berharap KPU tetap bisa independen dalam menjalankan tugasnya.

“Mestinya [KPU] independen, dalam UU nya kan seperti itu. Tapi kenyataannya, mungkin, ada enak enggak enak, dulu pernah dipilih DPR. Ya itu, macam-macam. Lalu misalkan anggota-anggota KPU dekat juga dengan anggota-anggota DPR karena dulu mereka berjasa,” terang dia.

“Ya inilah yang membuat pola-pola tarik ulur ini masih terjadi. Mestinya, memiliki sifat kenegaraan, artinya kepentingan bangsa harus diutamakan dibandingkan kepentingan elite-elite itu,” tandas Ujang.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, 16 Parpol Sudah Mendaftar

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan sejauh ini KPU dan pemerintah belum memberikan informasi ke DPR terkait hasil konsolidasi pelaksanaan Pemilu 2024. DPR masih menunggu keduanya sepakat untuk kemudian bisa menetapkan bersama tanggal terpilih.

Kendati demikian, Waketum Golkar ini mengungkapkan DPR sudah mengatur jadwal dengan pemerintah dan KPU untuk membahas pelaksanaan Pemilu 2024 pada awal masa sidang 2024. DPR tengah memasuki masa reses sejak 17 Desember lalu, dan akan masuk masa sidang kembali pada 11 Januari 2022.(pia)

MIXADVERT JASAPRO