Tes PCR bagi Peserta Karantina dari Luar Negeri Ditambahkan Jadi 3 Kali

JagatBisnis.com –  Pemerintah menambah jumlah tes PCR untuk orang yang dikarantina usai pulang dari luar negeri. Kebijakan itu diberlakukan menyusul satu pasien Covid-19 varian Omicron lolos dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta, karena dispensasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan biasanya peserta karantina dites sebanyak 2 kali. Saat ini, pemerintah akan melakukan tes PCR 3 kali kepada orang yang dikarantina.

“Aturannya akan kami ubah. Kalau tes satu positif dan tes dua negatif, maka tes ketiga kalau ternyata negatif. Jadi artinya, orang itu negatif. Kalau positif, dia harus dikarantina,” kata Budi di Jakarta, Selasa (27/12/2021).

Baca Juga :   Kemenkes Pastikan Mutu Alat Tes PCR Tetap Optimal

Pada kesempatan itu, Budi juga menjelaskan kronologi pasien Covid-19 varian Omicron lolos karantina. Karen pasien itu adalah warga negara Indonesia yang baru pulang dari Inggris. Pasien itu dinyatakan positif Covid-19 saat tes PCR di tempat karantina. Kemudian, pasien itu meminta dites ulang karena tak percaya hasil tes pertama.

Baca Juga :   Harga Tes PCR di Bandung Turun Jadi Rp495 Ribu

“Dites, negatif, makanya dia minta ke luar berdasarkan hasil tes yang dibanding kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI. Lalu, Dinkes DKI Jakarta mengecek kelayakan rumah sang pasien untuk isolasi. Setelah itu, Dinkes DKI memberi izin kepada pasien itu untuk karantina di rumah,” terangnya.

Baca Juga :   Masyarakat Indonesia Harusnya Bisa Dapat Tes PCR Gratis

Meski demikian, lanjutnya, lima hari kemudian hasil whole genome sequencing (WGS) pasien itu keluar. Pasien tersebut dinyatakan terjangkit Covid-19 varian Omicron.

“Kami pun mengejar lagi orang yang bersangkutan, lalu kami tes lagi seluruh keluarganya di rumah dan semuanya sudah negatif,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO