Pemerintah akan memberlakukan pengetatan PPKM kembali jika angka penyebaran Omicron melebihi ambang batas yang sudah ada.
“Pengetatan kegiatan masyarakat baru akan berlaku ketika sudah melebihi threshold tertentu. Ini dengan memperhatikan tidak hanya kasus harian, tetapi juga kasus perawatan di RS dan kematian. Jadi tiap hari Kemenkes dan Satgas melakukan monitor yang ketat mengenai data data ini. Kita bekerja berdasarkan data,” kata Luhut.
Luhut meminta setiap daerah kembali memperkuat testing dan tracing karena dalam beberapa waktu terakhir terjadi penurunan. Sebab, di beberapa tempat telah sempat melaporkan data 0 COVID-19.
Namun meski nihil kasus, Luhut tetap meminta kepala daerah tetap konsisten melakukan testing dan tracing agar dapat mendeteksi varian Omicron.
“Karena mungkin di beberapa tempat sudah ada yang 0 sehingga mereka malas melakukan testing, namun demikian kami tetap mengimbau untuk melakukan testing itu karena OTG banyak sekali dalam Omicron ini,” ujarnya.(pia)
Discussion about this post