KLHK Laporkan Ribuan Akun Penjual Satwa Dilindungi di E-commerce

JagatBisnis.com –  Pola penjualan satwa yang dilindungi secara ilegal mangalami pergeseran. Sepanjang tahun 2021, penjualan satwa tersebut lebih banyak dilakukan secara daring melalui e-commerce daripada pasar tradisional. Sedikitnya ada 1.594 akun e-commerce yang telah di laporkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dinonaktifkan.

“Kini, orang berjualan satwa dilindungi bukan lagi ke pasar tradisional atau pasar burung. Tapi dengan menggunakan teknologi dan dijual secara online di e-commerce,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, Rasio Ridho Sani di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Dia menjelaskan, sebanyak, 1.594 akun itu dilaporkan pada Januari sampai Desember 2021. Pada Januari dilaporkan ada 54 akun, Februari 59 akun, Maret 279, dan April 247 akun. Selanjutnya pada Mei 277 akun, Juni 184 akun, Juli 171 akun, Agustus 142 akun, September 104 akun, Oktober 49 akun, November 28 akun, dan Desember tidak ada akun yang dilaporkan.

Baca Juga :   Kabupaten Gowa Masuk Nominasi Program Kampung Iklim dari KLHK

“Dari ribuan akun itu, terdapat ratusan yang berhasil dinonaktifkan. Tapi tak semua akun yang dilaporkan dinonaktifkan karena ternyata ada yang sudah tak aktif. Dari catatan kami, ada 309 akun yang dinonaktifkan. Beberapa akun berasal dari Sumatera sebanyak 81 akun. Lalu, Jabainusra 92 akun, Kalimantan 17 akun, Sulawesi 82 akun, Maluku dan Papua 37 akun,” bebernya.

Baca Juga :   Pegawai KLHK Mulai Divaksin Covid-19 Jilid Pertama

Dia mengaku, hingga saat ini pihaknya masih terus memantau. Apabila, pihaknya menemukan akun penjual satwa ilegal, langsung dilaporkan ke Kominfo Untuk di takedown. Karena ada ratusan yang sudah di takedown tapi yang lain masih di cek.

Baca Juga :   Indonesia Sukses Selenggarakan COP-4.2 Konvensi Minamata tentang Merkuri

“Ternyata mereka juga tidak bekerja, mereka punya akun tapi tak aktif,” tegas Rasio. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO