Ekbis  

Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran 29.040 Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok illegal di wilayah kerjanya, Bea Cukai Bogor gencar lakukan operasi penindakan. Selama bulan Desember, telah dilakukan sebanyak 3 kali penindakan atas rokok ilegal, dengan total barang bukti sejumlah 29.040 batang, yang dikemas dalam merek Luxio, Bismild, AA Mild, Executive, Luffman, Guci, dan MX Bold.

Baca Juga :   Dorong Ekspor Hasil Laut dari Kalimantan Timur, Bea Cukai Siap Bantu Dengan Fasilitas Kepabeanan

Asep Ajun Hudaya, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan kali ini dilakukan di dua tempat Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang berlokasi di Bogor dan Cianjur. “Kami mendapatkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bahwa ada indikasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT. Selain itu juga didapatkan informasi dari hasil crawling atas pengiriman barang melalui salah satu PJT dari Sampang, Jawa Timur, dengan tujuan Cibadak, Sukabumi,” papar Asep.

Ia menambahkan bahwa rokok ilegal yang diamankan ini merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai, dan saat ini telah diamankan oleh Bea Cukai Bogor untuk diteliti lebih lanjut. “Menjelang akhir tahun kami akan memperketat pengawasan atas peredaran rokok ilegal, yang cukup meningkat sebagai imbas dari rencana naiknya tarif cukai rokok tahun 2022,” pungkas Asep.(srv)

MIXADVERT JASAPRO