Anies Resmikan UMP DKI 2022 jadi Rp4.641.854

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JagatBisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengesahkan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen jadi 5,1 persen. Dengan ini, UMP DKI Jakarta naik jadi Rp4.641.854.

Pengesahan ini itu tertuang dalam Kepgub Anies nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini. Anies menandatangani Kepgub ini pada 16 Desember 2021.

“Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” demikian isi Kepgub Anies, Senin (27/12/2021).

UMP DKI Rp4.641.854 per bulan ini berlaku per 1 Januari 2022. UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga :   Sambangi PWNU Jatim, Kiayi Marzuki Mustamar Sebut Gubernur Anies Calon Presiden

Dengan terbitnya Kepgub, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Penerapan tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tulis Kepgub Anies.

Anies Sahkan UMP DKI 2022 Setelah Merevisi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1 persen. Atau setara Rp225.667.

Baca Juga :   Anies: Separuh Penduduk Jakarta Terpapar COVID-19

Dengan kenaikan ini UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelumnya, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.

Pada Sabtu (18/12/2021), Gubernur Anies mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian.

Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia soal proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Sementara proyeksi dari Institute For Development of Economics and Finances (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Baca Juga :   Ini Alasan Paloh Percepat Deklarasi Anies Capres 2024

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Gubernur Anies.

Selanjutnya Gubernur Anies berharap, kenaikan UMP 2022 yang layak ini, bisa memberi dampak baik kepada buruh atau pekerja serta perekonomian nasional. Di mana, buruh memiliki daya beli yang handal yang potensial menggerakkan perekonomian nasional.(pia)

MIXADVERT JASAPRO