JagatBisnis.com – Perseteruan antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana dalam perebutan tanah seluas 20.110 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten masih berlanjut. Pihak Ghozali memutuskan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Laporan ini merupakan respon atas gugatan perdata Tonny di Pengadilan Negeri Tangerang kepada Ghozali. Tonny menggugat pembatalan Akta Jual Beli (AJB) milik Ghozali.
“AJB hanya bisa dibatalkan oleh para pihak yang terlibat. Sedang Tonny bukan para pihak dalam AJB tersebut, jadi bagaimana bisa dia menggugat AJB dibatalkan,” kata Pengacra Ghozali, Alloys Ferdinand kepada wartawan.
Atas dasar itu, pihak Ghozali membuat laporan polisi dengan dugaan penggunaan keterangan palsu oleh Tonny. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Tonny disangkakan pasal 243 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penipuan.
Discussion about this post