Barang bukti berupa satu unit pengeras suara yang digunakan dalam perkelahian turut disita sebagai barang bukti.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 184 ayat 4 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Tama. (pia)
Discussion about this post