Ini Penyebab ABK Jatuh di Tengah Laut

JagatBisnis.com – Dua Anak Buah Kapal (ABK) terlibat adu jotos di atas Kapal Motor Maju Jaya Bersama 8 di perairan Pulau Tampel, Kepulauan Seribu, Rabu (22/12/2021). Perkelahian itu menyebabkan korban berinisial DI meninggal dunia.

“Saat berkelahi di atas kapal, tersangka menendang korban hingga jatuh ke laut dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama, Jumat (24/12/2021).

Wiratama mengatakan, perkelahian itu bermula dari perselisihan antara korban dengan tersangka di atas kapal.

Baca Juga :   Pelaku Pamer Kemaluan kepada Istri Isa Bajaj Akhirnya Terungkap

Kesal dipelototi oleh tersangka, korban melempar kotak pengeras suara (speaker bluetooth) nirkabel namun tidak kena. Tak terima dilempar, tersangka pun mendekati korban dan terjadi aksi saling pukul.

Nakhoda dan anak buah kapal yang lain belum sempat melerai, korban sudah terjatuh ke laut.

Melihat kejadian tersebut, nakhoda kapal langsung melompat ke laut dan menolong korban hingga berhasil diangkat ke atas kapal.

Baca Juga :   Ngeri, Ular Sanca 3,5 Meter Berkeliaran di Halaman Rumah Warga

“Tapi nyawa korban tidak terselamatkan,” kata dia.

Saat diangkat ke atas kapal, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban banyak mengeluarkan air dari mulut dan hidung. Kondisinya pun terlihat lemas dan tidak lama kemudian tidak sadarkan diri sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Keesokannya, pada Kamis (23/12) pukul 02.30 WIB, tersangka DP dilaporkan nakhoda kapal kepada pemilik kapal ketika kapal bersandar di dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

Baca Juga :   Usai Ikut Rekrutmen Mapala, Mahasiswa IAIN Salatiga Meninggal Dunia

Satu jam lebih 30 menit berselang, agen kapal juga membuat laporan polisi ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa sehingga tersangka pun menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat.

Barang bukti berupa satu unit pengeras suara yang digunakan dalam perkelahian turut disita sebagai barang bukti.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 184 ayat 4 dan/atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Tama. (pia)

MIXADVERT JASAPRO