Jumat-Minggu, Bogor Berlakukan Ganjil Genap

JagatBisnis.com – Wilayah Bogor, Jawa Barat akan memberlakukan aturan kendaraan ganjil-genap untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru 2022 setiap akhir pekan mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pemberlakuan tersebut dilakukan lantaran Hari Natal dan Tahun Baru 2020 jatuh saat akhir pekan atau weekend.

“Ganjil genap dari Jumat, Sabtu, dan Minggu kebetulan perayaan Natal dan Tahun Baru ini bertepatan di hari weekend, sehingga kami sesuaikan waktu pelaksanaannya,” katanya.

Baca Juga :   Polda Metro Tiadakan Aturan Ganjil-Genap selama Libur Lebaran

Meski memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas, namun pihaknya mengaku tidak akan melakukan penyekatan saat libur Nataru. Sebagai pengganti, Polresta Bogor akan melakukan pengetatan bagi kendaraan yang masuk wilayah Kota Bogor.

Baca Juga :   Cegah Kepadatan Pantai Anyer, Ganjil Genap-One Way Diterapkan

Salah satunya dengan melakukan pengawasan di lapangan terutama kendaraan dari luar wilayahnya, baik untuk berwisata maupun ke tempat kerabatnya dengan memeriksa surat vaksinasi COVID-19 di beberapa titik.

Baca Juga :   Ganjil Genap Bogor Kembali Diterapkan karena Kasus COVID-19 Naik

“Tidak ada titik penyekatan, tetapi ada posko protokol kesehatan untuk melaksanakan check point,” pungkasnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO