Ekbis  

Bea Cukai Kualanamu Hibahkan Barang Hasil Penindakan ke Dinas Sosial Provinsi Sumut

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Kualanamu, pada Rabu (22/12) menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang telah beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Barang hibah tersebut berupa pakaian dan asesoris pakaian, seperti jaket, sepatu, tas, dan sandal.

Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris kepada Kepala Dinas Sosial Ibu dra. Manna Wasalwa Lubis, MAP serta beberapa perwakilan masyarakat yang hadir. Barang-barang hibah tersebut ditujukan untuk dapat digunakan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Elfi mengatakan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun, barang-barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kegiatan hibah ini juga merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN. Juga, sebagai bukti pertanggungjawaban atas BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2020-2021, baik atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya, maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kantor Nomor : KEP-363/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor : S-10/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Persetujuan Hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.

Baca Juga :   Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Perdana Vaksin Novavax

“Kami menegaskan bahwa dalam proses pengelolaan BMN, Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu wujud upaya yang nyata dalam menjaga aset negara. Bea Cukai juga senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk terus bahu membahu memberikan manfaat kepada masyarakat. Terlebih di saat kondisi pandemi COVID-19 ini,” tegas Elfi yang juga menyebutkan bahwa hibah ini merupakan sumbangsih yang kedua kalinya yang dilakukan oleh Bea Cukai Kualanamu. Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Kualanamu juga sudah menghibahkan barang-barang hasil penindakan kepada satuan gugus tugas COVID-19 di Kantor Gubernur Sumatera Utara.(srv)

MIXADVERT JASAPRO