KAI Terapkan GCG dalam Tertibkan Aset Perusahaan

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal menertibkan aset-aset perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah. Aset-aset tersebut seluruhnya harus dikuasai oleh perusahaan agar dapat dioptimalisasi untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, pihaknya selalu mengedapankan unsur Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap penyelamatan aset yang dilakukan perusahaan baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Dalam hal penertiban melalui jalur non litigasi, penyelamatan aset tersebut dilakukan setelah melalui beberapa tahapan guna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Yang paling awal adalah memastikan aset yang akan ditertibkan telah memiliki bukti legalitas kepemilikan disertai dokumen pendukungnya yang lengkap. Maka, kami akan mengutamakan upaya persuasif kepada pihak yang menguasai lahan kami seperti pendekatan personal, mediasi, serta sosialisasi jika penertiban aset dilakukan secara non litigasi,” katanya seperti dikutip dari laman resmi kai.id, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga :   HUT RI Ke-77, KAI Gelar Kegiatan Kereta Bersejarah Menyapa

Joni memaparkan, sosialisasi pada umumnya dibagi menjadi 3 tahap yaitu tahap awal, negosiasi, dan pelaksanaan. Dalam setiap tahapnya pihaknya akan melibatkan unsur kewilayahan setempat untuk mengawal proses penyelamatan aset perusahaan. Jika tidak ditemui kesepakatan, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa didahului dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.

Baca Juga :   Musim Hujan 2021, Bahaya Ancam 243 Perlintasan Kereta Api

“Kami akan melibatkan kewilayahan seperti RT/RW hingga TNI/Polri guna memastikan proses penyelamatan aset perusahaan berjalan aman lancar dan terkendali. Pihak yang terdampak juga akan diberikan bantuan uang bongkar bangunan atau ongkos angkut pindah sesuai aturan perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Layanan LRT Jabodetabek dengan Pembayaran Nontunai

Menurut Joni, pihaknya tentu tidak bisa membayar ganti rugi dalam proses pelaksanaan penertiban aset perusahaan. Karena tidak mungkin pihaknya membeli asetnya sendiri. Namun, pihaknya akan menyediakan uang bongkar sesuai aturan perusahaan.

“Melalui penertiban yang sesuai prosedur tersebut, kami berhasil mengamankan aset perusahaan dengan optimal. Selama 2021, KAI telah melakukan penertiban aset seluas 624.959 m2. Maka, kami pun berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi kami dan masyarakat luas,” tutup Joni. (eva)

MIXADVERT JASAPRO