Selanjutnya di Aceh, bertajuk “Meujamee U Peukan” yang berarti berkunjung ke pasar, Bea Cukai Langsa terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat khususnya para pemilik toko penjual eceran yang berada di wilayahnya terkait ciri-ciri rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 9 – 10 Desember, di Kecamatan Peureulak dan Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Bergeser ke wilayah Jakarta, menggandeng Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta kembali melaksanakan sosialisasi terkait DBHCHT. Kegiatan ini dilaksanakan pada 07-09 Desember 2021 di beberapa daerah antara lain Duren Sawit, Jatinegara, dan Pasar. Turut hadir berbagai unsur perangkat daerah, seperti perangkat kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP.
Discussion about this post