Ekbis  

Bea Cukai Laksanakan Sosialisasi dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT di Jakarta dan Malang

JagatBisnis.com – Bea Cukai melaksanakan sosialisasi pengenalanan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan evaluasi pemanfaatannya di Jakarta dan Malang. Hal tersebut merupakan upaya untuk memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT oleh pemerintah daerah yang mendapatkan alokasinya.

“Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Jakarta, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antar instansi untuk memaksimalkan pemanfaatan DHBCHT,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Pelaksanaan sosialisasi di Jakarta dilaksanakan di beberapa daerah yaitu Kecamatan Gambir, Kecamatan Cempaka Putih dan Kecamatan Sawah Besar. DBHCHT merupakan dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang turut ikut andil dalam penerimaan cukai. Nantinya DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga :   Lagi, Bea Cukai Bogor Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui PJT

Sementara itu di Malang, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu melaksanakan rapat evaluasi penggunaan DBHCHT selama tahun 2021 dan koordinasi untuk penggunaan DBHCHT di tahun 2022.

Baca Juga :   Bea Cukai Ambon Layani Ekspor Perdana Biji Kenari ke Amsterdam

Kegiatan ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT guna meminimalisasi tingkat peredaran rokok ilegal di Malang Raya khususnya di wilayah Kota Batu, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara di sektor cukai yang pada gilirannya dapat menambah alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di tahun berikutnya.

Baca Juga :   Mudahkan Proses Bisnis, Bea Cukai Tawarkan Fasilitas KITE

“Bea Cukai dan Pemerintah di wilayah Malang menyamakan persepsi bahwa output utama dari pemanfaatan DBHCHT ini adalah untuk menekan perederan rokok ilegal. Tentunya dengan tidak mengesampingkan pemanfaatan di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang juga diatur dalam PMK 206 tahun 2020 ini,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO