Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Ilegal Berhasil Digagalkan

JagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Mereka akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, serta UEA. Hal itu terungkap saat Satgas Pelindungan PMI Kemnaker melakukan sidak di Bintara kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/12/2021).

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Ditjen Binapenta dan PKK, Kemenaker, Suhartono mengungkapkan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang minta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal. Penempatan PMI itu akan dilakukan orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

“Sidak ini merupakan upaya pelindungan bagi WNI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI. Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya,” katanya, Selasa (21/12/2021).

Dia menjelaskan,para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers). Tiap CPMI diiming-imingi uang saku atau uang tinggal antara Rp5 hingga Rp7 juta. Penempatan PMI ke negara Arab Saudi, Qatar, serta UEA untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan masih dilakukan moratorium, sejak tahun 2015 dengan ditetapkannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Sementara, Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan meminta kepada, masyarakat untuk berhati-hati apabila adanya rayuan atau bujuk rayu dari calo, sponsor, atau pihak lainnya yang bukan sebagai P3MI, yang terdaftar di Kemenaker. Dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

“Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari Dinas Ketenagakerjaan setempat atau LTSA,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO