JagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 59 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Mereka akan diproses untuk diberangkatkan ke Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, serta UEA. Hal itu terungkap saat Satgas Pelindungan PMI Kemnaker melakukan sidak di Bintara kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/12/2021).
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Ditjen Binapenta dan PKK, Kemenaker, Suhartono mengungkapkan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang minta pertolongan dikarenakan adanya dugaan penempatan PMI secara ilegal. Penempatan PMI itu akan dilakukan orang perseorangan dan bukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.
“Sidak ini merupakan upaya pelindungan bagi WNI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan berdampak bagi keselamatan para CPMI. Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya,” katanya, Selasa (21/12/2021).
Discussion about this post