Kini, Giliran Ridwan Kamil dan Wahidin Didesak Naikkan Upah

JagatBisnis.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di sejumlah daerah di Indonesia. Setelah DKI Jakarta, kini giliran Bandung dan Banten. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim didesak untuk menaikkan upah minimum di daerahnya.

“Kami minta dengan hormat kepada Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten untuk menaikkan UMK, bukan UMP. Karena kami tidak persoalkan, UMP itupun tidak semua,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Said mengatakan hanya meminta untuk menaikkan upah minimum di 15 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Sebab, pemerintah daerah tersebut diklaim telah mengajukan rekomendasi UMK ke pemerintah provinsi.

Baca Juga :   Kenaikan Upah Buruh 2022 Sangat Rendah, Anak Buah Prabowo Kecam Menaker Ida

“Dari 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat, 15 Bupati dan Walikota yang mengajukan rekomendasikan UMK, berarti ada 12 yang tidak. Ini adil karena kami persoalkan 12 Bupati/Wali kota lainnya,” terang dia.

Baca Juga :   Pemprov DKI Naikkan UMP 5,1 Persen untuk Keadilan Buruh

Ia meminta kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi UMK di 15 Kabupaten dan Kota yang sudah mengajukan nilai rekomendasi UMK. Karena, kenaikan yang diajukan pemerintah daerah tersebut berkisar di antara 5 persen-6 persen

Baca Juga :   Nilai Efektivitas Pekerja Indonesia Urutan 13 di Asia

“Kami juga mendesak kepada Gubernur Banten untuk menaikkan upah minimum kabupaten dan kota. Oleh karena itu, kami menyerukan untuk tidak perlu bermain drama dalam urusan upah bagi buruh. Jangan membandingkan upah Gubernur Banten Rp2,5 juta,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO