Terkait Korupsi Kampus IPDN, KPK Pastikan Panggil Petinggi Waskita Karya

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Adi Wibowo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

“Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/12/2021) pagi.

Adi sejatinya sudah dipanggil KPK bulan lalu. Namun, Adi tidak hadir karena mengaku sakit. KPK akan memanggil ulang Adi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :   Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN, KPK Panggil Eks Dirjen Kemendagri

Ali enggan memerinci waktu pemanggilan Adi. Saat ini Adi masih mengaku sakit ke KPK.”Betul, sebelumnya yang bersangkutan konfirmasi sedang sakit,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Baca Juga :   Diam-diam, Kejagung Hentikan Dua Kasus Dugaan Korupsi Sea Games

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Baca Juga :   Dalam Waktu Dekat, Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi akan Diadili

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(pia)

MIXADVERT JASAPRO