Ia menambahkan bahwa pada kesempatan ini, Bea Cukai sekaligus memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri dan dampak rokok ilegal, serta mengimbau pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Firman juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan data monitoring HTP dari berbagai daerah akan dikirim melalui aplikasi ExSIS, serta digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan/ketentuan proses bisnis hasil tembakau.(srv)
Discussion about this post