Ekbis  

Bea Cukai Berbagai Daerah Lakukan Evaluasi dan Koordinasi Pemanfaatan DBHCHT Tahun 2021

JagatBisnis.com – Dalam rangka melaksanakan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2021 dan perencanaan anggaran tahun 2022, Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan koordinasi serta sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Aparat Penegak Hukum lainnya guna memperlancar distribusi serta penggunaan anggaran DBH-CHT setiap daerah.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa alokasi anggaran DBH-CHT selama ini sudah menganut pola perbandingan alokasi 50:25:25 yaitu kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan Kesehatan. Dari alokasi yang sudah dianggarkan, Bea Cukai merasa perlu untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dari dana DBH-CHT bersama Pemda terkait.

“Dalam rancangannya, pemerintah melalui Bea Cukai telah melakukan penganggaran alokasi DBH-CHT yang proporsional untuk masing-masing bidang. Setelah tahun 2020 dana dari DBH-CHT ini mendanai lima program pemerintah secara optimal, di tahun 2021 Bea Cukai juga melakukan monitoring penggunaan dan proyeksi anggaran di 2022. Bersama Pemda dan Aparat Penegak Hukum lainnya, Bea Cukai bekerja sama dalam mengoptimalkan penggunaan dana tersebut,” ungkap Firman.

Diketahui bahwa beberapa kantor Bea Cukai yang melaksanakan evaluasi atas penggunaan dana DBH-CHT antara lain Bea Cukai Lampung, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Malang, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara. Masing-masing kantor melaporkan evaluasi yang dilakukan bersama Pemda dan perwakilan Pemerintah lainnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Gandeng FedEx Express untuk Majukan Ekspor UMKM

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Lampung pada 9 Desember 2021 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Lampung menerima kunjungan Pemkab Lampung Selatan yang memfokuskan pada diskusi program kerja serta penilaian laporan DBH-CHT. Kunjungan yang dilakukan perwakilan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Lampung Selatan juga membahas pengumpulan informasi BKC Ilegal yang beredar dan program kerja di tahun depan.

Perwakilan Bea Cukai Lampung yang menerima kunjungan juga menyampaikan bahwa pengumpulan informasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sangat membantu Bea Cukai dalam pemberantasan peredaran rokok illegal di wilayah Lampung Selatan.

Bergerak ke wilayah Barat, tepatnya di wilayah Madura. Bea Cukai Madura bersama Pemkab Pamekasan melaksanakan monitoring dan evaluasi pemanfaatan DBH-CHT tahun 2021. Evaluasi meliputi 5 kegiatan yaitu koordinasi, pembinaan industri melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), sosialisasi ketentuan cukai, pemberantasan rokok ilegal, dan pengumpulan informasi rokok illegal. Adapun hasil yang didapatkan Bea Cukai Madura menunjukan kinerja pemanfaatan DBHCHT Pamekasan di bidang penegakan hukum menunjukkan tren positif dan bagus. Hal ini juga didukung dengan berhasilnya Pamekasan mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau pertama di Jawa Timur yang bertujuan untuk pembinaan industri dengan pendekatan preventif.

Baca Juga :   Dukung Green Industry, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Khusus

Selain monev DBH-CHT, Bea Cukai Madura juga mengadakan talkshow interaktif bersama Radio Suara Sampang dengan tema Pemanfaatan DBHCHT untuk penegakan hukum.
Dalam talkshow tersebut, disampaikan bahwa sinergi Bea Cukai dengan Pemda Sampang telah dilakukan beberapa kali di antaranya sosialisasi tatap muka atau online, operasi gabungan rokok illegal serta pengumpulan informasi oleh Pemda yang akan disampaikan kepada Bea Cukai. Pembicara juga menyampaikan terdapat alokasi DBHCHT sebesar 25% untuk penegakan hukum di bidang cukai yang telah dipakai Pemda Sampang.

“Selain Lampung dan Madura, Bea Cukai malang juga melaporkan bahwa telah dilaksanakan rapat koordinasi untuk penggunaan DBH-CHT bersama Pemerintah Kota Batu. Kegiatan yang berfokus pada penggunaan DBH-CHT Kota Batu juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBH-CHT dalam rangka meredam peredaran rokok illegal di daerah tersebut,” tutur Firman.

Bersama dengan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Bea Cukai Malang menyajikan materi singkat tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Kegiatan yang bertujuan dalam rangka pengoptimalan pemanfaatan DBH-CHT guna meminimalisir tingkat peredaran rokok ilegal di Malang Raya khususnya di wilayah Kota Batu, sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara di sektor cukai yang pada gilirannya dapat menambah alokasi DBH-CHT dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di tahun berikutnya.

Baca Juga :   Coklat Asal Lampung Mendunia Berkat Bantuan Bea Cukai dan Pemerintah Setempat

Terakhir pembahasan DBH-CHT dilakukan di wilayah Sumatera Utara. Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara menghadiri rapat pembahasan program atau kegiatan yang dialokasikan dari dana DBH-CHT yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dalam rapat tersebut, dibahas pemanfaatan DBH-CHT yang optimal dalam bidang penegakan hukum akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara di sektor cukai.

“Sinergi antara unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi diharapkan dapat terus terjalin baik demi mewujudkan penggunaan DBH CHT yang tepat sasaran, pertanian dan industri hasil tembakau yang lebih maju, penurunan tingkat peredaran rokok ilegal, serta terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera,” tutup Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO