Yusuf Mansyur Buka Suara Usai Digugat Rp785 Juta oleh 12 Orang

JagatBisnis.com-Pendakwah Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang dengan tuntutan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, baru-baru ini. Nilai gugatannya sebesar Rp785 juta. Hal tersebut berkaitan dengan dana investasi untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah di Tangerang.

Yusuf Mansur mengatakan, siap menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, secara tegas dirinya membantah bukan seorang penipu. Pihaknya akan segera menyelesaikan masalah ini.

“Kami akan hadapi dengan sebaik-baiknya. Doain saya bisa terus memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan dan kesalahan. Apa yang jadi persoalan akan selesaikan,”kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Yusuf menegaskan tak akan mengurangi niat dan langkahnya untuk memajukan ekonomi masyarakat dan umat. Baginya, upaya patungan usaha dan menabung tanah merupakan gerakan nyata yang dapat membuahkan hasil bagi umat.

“Umat jadi punya aset manajemen syariah pertama di 2018. Siap untuk terbang habis pandemi ini. Namun, karena adanya gugatannm ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan pengadilan terkait gugatan tersebut,” tegasnya.

Ia menceritakan pada tahun lalu terdapat gugatan terhadapnya yang narasinya tak beda jauh dengan gugatan saat ini. Namun, kala itu pengadilan menolak gugatan tersebut. Penolakan majelis hakim tanpa ada intervensi dari mana pun. Kini gugatan itu masuk lagi.

“Poin gugatan berikutnya menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak. Lalu, para penggugat meminta menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami,” bebernya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO