Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2022 Yang Ditetapkan Sepihak Gubernur DKI

JagatBisnis.com-Pengusaha menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen. UMP tersebut telah ditetapkan secara sepihak oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Karena sebagian besar pengusaha di Jakarta memilih untuk tetap mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI.

“Bahkan ada beberapa dari pengusaha yang belum dapat memikirkan strategi lain, apabila kenaikan UMP 2022 tetap dipaksakan naik 5,1 persen,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Dia mempertanyakan, atas dasar apa hukum revisi kenaikan UMP DKI oleh Gubernur DKI menjadi Rp4.641.854. Karena penetapan revisi ini tidak melalui sidang Dewan Pengupahan DKI. Maka, pengusaha bakal menggunakan nilai UMP 2022 Rp4.453.935,536, yang hanya naik 0,85 persen tahun ini.

Baca Juga :   Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Siapkan Jadwal Demo Sebulan Penuh

“Kenaikan UMP 2022 di tengah pandemi ini semakin membebani para pengusaha untuk bangkit lagi pasca pandemi Covid-19. Apalagi, di tengah perbaikan perekonomian daerah sebagai akibat dari pandemi, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dalam menetapkan kebijakan,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) Sarman Simanjorang meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait kebijakan Gubernur DKI yang merevisi besaran kenaikan UMP di Jakarta. Karena sebelum Anies merevisi UMP, ia telah menyurati Menteri Ketenagakerjaan bahwa formula penetapan UMP DKI 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

Baca Juga :   Harga BBM Tak Kunjung Turun, Buruh Ancam Demo dan Mogok Nasional

“Kalangan pengusaha mempertanyakan apakah pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah menjawab Surat Gubernur DKI itu, sehingga ada peluang untuk merevisi aturan yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP,” ujar Sarman dalam keterangan resmi, Minggu (19/12).

Ia mengaku saat ini pihaknya belum menerima dan membaca salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang merevisi kenaikan UMP DKI 2022. Karena itu merupakan itikad baik Anies yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Tapi putusan itu juga harus berdasarkan hukum dan regulasi.

Baca Juga :   500 Ribu Buruh di Jabar Terkena PHK

“Kami menyerahkan sepenuhnya permasalahan UMP kepada Kemenaker untuk meluruskan dan memastikan proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang ada. Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP, maka ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain, kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO