Pengemudi Online Sekap dan Perkosa Anak di Bawah Umur

JagatBisnis.com – Seorang pria berinisial CM (40) di Makassar, Sulawesi Selatan menyekap dan memperkosa anak di bawah umur berinisial NH (12), pada Jumat (17/12).

Pelaku juga memberikan ancaman pembunuhan kepada korban jika menolak disetubuhi. Saat ini pelaku telah ditangkap kepolisian. Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afih Abrianto memaparkan kronologi tersebut.

Diketahui, pelaku dan korban tergabung di sebuah grup WhatsApp. Korban yang merupakan anak putus sekolah berniat mencari kerja. Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku dengan mengiming-iminginya pekerjaan.

Baca Juga :   Penghuni Rumah Pemerkosa Dua Bocah di Padang Diusir Warga

“Pelaku sering hubungi korban. Dia imingi kerjaan,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afih Abrianto pada Sabtu (18/12).

Pada Senin (13/12), pelaku menjemput NH di dekat rumahnya dan menculik korban. Pelaku kemudian menyekap korban di rumahnya dan tidak diizinkan pulang.

Baca Juga :   Saat Lari Pagi, Perempuan Asal Bantul Jadi Sasaran Pelecehan Seksual

Selama dua hari, keluarga mencari korban yang menghilang tanpa kabar. Akhirnya pihak keluarga melaporkan kabar hilang itu ke kepolisian dan terungkap jika korban disekap oleh CM di sebuah rumah dan memperkosanya.

“Dua hari kepergian korban tanpa kabar, pihak keluarganya datang melapor,” ucap dia.

Pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. Dia mengiming-imingi korban dengan uang dan mengancam akan membunuhnya jika menolak disetubuhi. Pelaku diketahui merupakan seorang driver online.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Kuli Bangunan Predator Seks Anak di Tanjungpinang

“Pelaku ini duda. Dia pisah cerai dengan istrinya. Dia melakukan itu lantaran tidak kuat menahan hawa nafsunya,” tutur Iptu Afih.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.(pia)

MIXADVERT JASAPRO