Konten Ilegal Tak Dihapus, Rusia Denda Twitter, Meta dan TikTok

JagatBisnis.com –  Rusia mendenda Twitter, Meta Platform (Facebook) dan TikTok karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah, Reuters melaporkan, dikutip pada Sabtu.

Hal tersebut diungkapkan Pengadilan Moskow menyusul kabar terbaru dalam serangkaian hukuman terhadap perusahaan teknologi asing tersebut.

Moskow telah meningkatkan tekanan pada tiga perusahaan teknologi itu di tahun ini dalam kampanye yang dicirikan oleh para kritikus sebagai upaya pihak berwenang Rusia untuk melakukan kontrol yang lebih ketat atas internet, sesuatu yang mereka katakan mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.

Baca Juga :   Pekan Depan, Jokowi Akan Kunjungi Ukraina dan Rusia

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow mengatakan Meta Platform telah didenda total 13 juta rubel (176.926 dolar AS) dalam tiga kasus administratif terpisah karena tidak menghapus konten. Lebih lanjut, Twitter didenda 10 juta rubel dalam dua kasus, sementara TikTok menerima penalti 4 juta rubel, menurut kantor berita Rusia.

Baca Juga :   10 Diplomat Rusia yang Berada di Bulgaria Diusir

Twitter, Facebook, dan TikTok tidak segera berkomentar. Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia. (pia)

Baca Juga :   Seorang Jurnalis Asal Prancis Tewas Terkena Bom Tentara Rusia

 

MIXADVERT JASAPRO