Gubernur Anies Naikkan Upah Buruh DKI Jadi Rp225 Ribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JagatBisnis.com – Tak seperti kepala daerah lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi 5,1%. Atau setara Rp225.667.

Dengan kenaikan ini UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelumnya, sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935. Pada Sabtu (18/12/2021), Gubernur Anies mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Sementara proyeksi dari Institute For Development of Economics and Finances (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen. “Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Gubernur Anies.

Baca Juga :   Anies Optimis, Meski Ibu Kota Pindah Kemacetan di Jakarta Tak Berefek

Selanjutnya Gubernur Anies berharap, kenaikan UMP 2022 yang layak ini, bisa memberi dampak baik kepada buruh atau pekerja serta perekonomian nasional. Di mana, buruh memiliki daya beli yang handal yang potensial menggerakkan perekonomian nasional.

Baca Juga :   Peringati HUT RI Ke-76, Anies Baswedan: Jalankan Prokes dan Merdeka dari Covid-19

Keputusan menaikkan UMP DKI, menurut Gubernur Anies, dalam rangka menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

Gubernur Anies, mengatakan, kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Keputusan ini juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. “Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, ujarnya.

Baca Juga :   Anies: Kita Bangga Jakarta Terpilih Jadi Kota Sastra Dunia

Sebelumnya, Gubernur Anies telah menetapkan UMP DKI untuk 2022 sebesar Rp4.453.935,53. Atau hanya naik Rp37 ribu ketimbang upah 2021 sebesar Rp4.416.186,54.(pia)

MIXADVERT JASAPRO