Polisi Buru Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Rp1,3 Triliun

Ilustrasi Penjara

JagatBisnis.com –  Bareskim menetapkan tiga orang tersangka kasus investasi bodong alat kesehatan (Alkes) dan sudah menangkap satu orang. Polri masih kejar dua tersangka kasus investasi bodong Rp1,3 Triliun.

“Sudah ada tiga penetapan tersangka, namun baru satu yang tertangkap. Dua orang lagi dalam pencarian oleh penyidik,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Polri masih belum mau mengungkapkan identitas dan peran dua tersangka yang masih buron.

Baca Juga :   Jual Koin Judi, Mahasiswa Ditangkap Polisi

“Semuanya kita cekal supaya tidak ke luar negeri,” tuturnya.

Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong Ditahan
Wisnu mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas kasus investasi bodong yang merugikan sekitar Rp1,3 triliun.

“Hari ini sudah ada yang ditangkap dan ditahan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12).

Baca Juga :   Selundupkan Ganja 1,3 Ton, 12 Orang Ditangkap Petugas

Peran tersangka V yang ditangkap ini bertugas menerima dana dari nasabah.

“V selaku direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat,” ucapnya.

Ketiga tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca Juga :   Tahu Barang Mahal, Maling di Pamulang Gasak Sepeda Orbea Rallon Seharga Rp100 Juta

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(pia)

MIXADVERT JASAPRO