Ekbis  

Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Penyelundupan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara gelar konferensi pers penggagalan penyelundupan 9,5 juta batang rokok ilegal di Pangkalan Operasi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Selasa (14/12). Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan pada tanggal 27 November 2021 oleh tim patroli Bea Cukai Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dengan kapal BC-10002 bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Sumut.

Baca Juga :   Sinergi, Langkah Bea Cukai Perkuat Pengawasan dan Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumut, Parjiya mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan tersebut. “Satu unit kapal motor dengan nama Kapal KM. Kembar Mandiri GT. 165 di Perairan Timut Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara yang berasal dari Singapura tujuan Sigli, Aceh, berhasil diamankan petugas. Dari penindakan ini ditetapkan lima tersangka dengan inisial M, ZP, AFS, OA, dan ADP. Turut diamankan barang bukti sebanyak 9.500.000 batang rokok. Perkiraan nilai barang berupa rokok yang gagal diselundupkan tersebut berjumlah Rp4.750.000.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.751.494.850,00,” rincinya.

Selain faktor kesehatan, menurut Parjiya peredaran rokok ilegal juga dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri. Lebih lanjut ia menyebutkan dengan banyaknya rokok ilegal yang beredar akan berakibat pada menurunnya pendapatan negara di bidang cukai. “Saya harap sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain yang telah dilakukan selama ini akan dapat kita tingkatkan di tahun 2022 mendatang. Partisipasi dan peran aktif masyarakat untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal juga sangat kami harapkan. Caranya mudah, cukup dengan tidak mengkonsumsi dan menggunakan barang ilegal,” tutup Parjiya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO