Ekbis  

Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

JagatBisnis.com –  Dalam rangka pengamanan peredaran rokok ilegal di penghujung tahun 2021, Bea Cukai gelar operasi pasar di berbagai daerah. Operasi pasar kali ini dilakukan secara mandiri atau gabungan masing-maisng oleh Bea Cukai di Banyuwangi, Malang, dan Luwuk.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman, mengatakan bahwa akhir tahun adalah momen yang dinilai rawan untuk meningkatnya peredaran BKC ilegal. “Kita tidak akan lengah meskipun di momen akhir tahun 2021, baik operasi mandiri atau berkolaborasi dengan pemerintah daerah, kami akan berusaha maksimal,” ujarnya.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Banyuwangi melakukan operasi pasar gabungan putaran terkahir dengan berbagai pihak, seperti Bidang Perekonomian, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, dan Satpol PP, pada 29 November – 03 Desember 2021. Kegiatan tersebut menyasar lokasi-lokasi yang belum dilakukan penyisiran, seperti di wilayah Kecamatan Kabat, Rogojampi, Glenmore, Kalibaru dan Licin, Banyuwangi.

Baca Juga :   Bea Cukai Gandeng Pemda Optimalkan Penggunaaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Firman menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut telah berlangsung selama 12 pekan, dimulai pada tanggal 06 September dan berakhir pada tanggal 03 Desember 2021. “Selama periode operasi gabungan, tim berhasil mengamankan rokok ilegal berbagai jenis sebanyak 53.336 batang dalam 36 penindakan, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 27.896.820 dan nilai barang sebesar Rp. 54.259.080,” imbuhnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Dengan Instansi Lainnya

Masih di Jawa Timur, Bea Cukai Malang konsisten menggelar operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal guna melindungi konsumen. Dalam operasi pasar yang dilakukan bersama Pemkab Malang ini, dilakukan di Kecamatan Dampit, Tirtoyudo dan Ampelgading, Kab. Malang.

Selanjutnya, Bea Cukai Luwuk berkoordinasi dengan Pemda Banggai Laut melaksanakan kegiatan operasi pasar pada tanggal 28 November 3 Desember 2021. Tidak hanya dilakukan pada toko-toko penjualan eceran, tapi operasi dilakukan terhadap sarana pengangkut distributor rokok.

Baca Juga :   Bea Cukan dan BNN Kalimantan Barat Musnahkan 9.600 Butir Happy Five

Firman menjelaskan bahwa operasi gabungan ini adalah salah satu realisasi pemanfaatan DBHCHT. Melalui kolaborasi tersebut, penindakan serta edukasi dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya dampak buruk dari peredaran dan penggunaan rokok ilegal.

“Edukasi kepada masyarakat, merupakan salah satu bentuk tindakan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera lapor ke Bea Cukai terdekat. Dengan adanya laporan dari masyarakat, berarti sosialisasi yang kita lakukan mendapat respon yang baik dan kami jamin kerahasiaan pelapor,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO