Januari 2022, Tilang Elektronik di Sulteng Mulai Diterapkan

JagatBisnis.com – Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Januari 2022 mendatang. Tilang elektronik di Sulteng mulai Januari 2022, merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi. Menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

“Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif nantinya, karena tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran,” kata Wadir Lantas Polda Sulteng, AKBP Agustin S Tampi, Jumat (17/12/2021).

Agustin menjelaskan saat Tilang elektronik di Sulteng mulai Januari 2022. Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Yakni melalui surat atau notifikasi via gawai dalam waktu tiga hari setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :   Ini Klarifikasi Pemuda yang Ditilang di Depan Dealer

Pengendara diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan proses administrasi tilang melalui bank yang sudah ditetapkan.

AKBP Agustin menambahkan, jika dalam waktu tujuh hari pengendara yang melakukan pelanggaran tidak menyelesaikan proses tilang itu, akan secara otomatis tersimpan dalam data base Direktorat Polda Sulteng.

Baca Juga :   Catat, Ini 41 Titik ETLE yang Aktif di DKI Jakarta dan Sekitarnya

“Kalau nanti dia melakukan pelanggaran lagi untuk kedua kali, akan dengan sendirinya terakumulasi, dan ketika nanti mau membayar pajak itu akan kelihatan di sana jadi tidak bisa dulu urus pajak kendaraan kalau belum menyelesaikan administrasi tilangnya,” jelasnya.

Dia mengungkapkan titik di Kota Palu yang sudah akan dipasangi kamera pengawas ETLE, yakni persimpangan jalan Basuki Rahmat – Zebra, perempatan jalan Basuki Rahmat – Emy Saelan, perempatan jalan Emy Saelan – Anoa, perempatan jalan Moh Yamin – Veteran, serta perempatan jalan Samratulangi – Hj Hayun.

Baca Juga :   10 Provinsi Sudah Terapkan Tilang Elektronik pada 17 Maret

Kemudian perempatan jalan Emy Saelan – Anoa, simpang 3 jalan Kartini – Emy Saelan, perempatan jalan Suprapto – Hangtua, perempatan jalan Sis Aldjufri – Kemiri, jalan Munifrahman, perempatan jalan Soekarno Hatta – Untad I, hanya akan berlaku sistem monitoring dan analisis jumlah kendaraan.

“Saat ini semua sedang proses pemasangan kameranya, sambil dikoneksikan dengan data base pada direktorat lantas Polda Sulteng, bersamaan itu juga sosialisasinya terus kita jalankan saat ini agar nanti pada Januari 2022 akan kita mulai secara resmi pada satu titik perempatan jalan Samratulangi-jalan H Hayuun,” katanya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO