JagatBisnis.com – Sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Januari 2022 mendatang. Tilang elektronik di Sulteng mulai Januari 2022, merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi. Menggunakan kamera yang kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.
“Kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif nantinya, karena tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran,” kata Wadir Lantas Polda Sulteng, AKBP Agustin S Tampi, Jumat (17/12/2021).
Agustin menjelaskan saat Tilang elektronik di Sulteng mulai Januari 2022. Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Yakni melalui surat atau notifikasi via gawai dalam waktu tiga hari setelah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Discussion about this post