Pasutri Asal Lampung Jalankan Usaha Perdagangan Orang

JagatBisnis.com – Pasutri asal Lampun jalankan usaha perdagangan orang. Perbuatan suami istri berinisial AM dan UA itu diungkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro akibat dari pasutri asal Lampung jalankan usaha perdagangan orang itu, sebanyak 56 orang menjadi korban. 50 orang diantaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

“Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN,” katanya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :   Pembunuhan Keji di Maros, Salah Satu Korbannya Dibakar

Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar,” ujarnya.

Kedua pasangan suami istri yang diketahui asal Lampung ini, dikatakan Kapolres, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dibekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya.

“Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa,” tuturnya.

Baca Juga :   Maraknya Aksi Pencurian Celana Dalam Wanita di Bekasi

Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Dimana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.

“Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Ro20 sampai Rp30 juta.

Baca Juga :   Hal Sepele, Anak Durhaka Bacok Ayah Kandung

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesauat, tiga buah surat vaksinasi COVID-19, dan dua buku tabungan BRI.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.(pia)

MIXADVERT JASAPRO