Hari Ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Lanjutan

JagatBisnis.com – Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021) pagi.

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab saat dikonfirmasi, di Jakarta, mengatakan bahwa sidang lanjutan kliennya tersebut diagendakan dengan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing terdakwa.

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ardi, Bu Nia, Ivan,” katanya.

Baca Juga :   Kasus Nia Ramadhani Akan Diteruskan ke Pengadilan

Adapun ketiganya akan memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.

“Perkara kan tidak dipecah (splitsing). Jadi, pemeriksaan sebagai terdakwa saja,” tutur Wa Ode.

Hakim Ketua Muhammad Damis pada sidang kedua, Kamis pekan lalu, mengatakan pemeriksaan para terdakwa dilakukan langsung di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :   Seharusnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga (ART) di rumah Nia, psikolog klinis Senja Kurnia Putri, dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus. Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Prof Mudzakir.

Baca Juga :   Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diduga Ditangkap Polisi karena Sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO