Bila Perpres Pemindahan IKN Terbit, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

JagatBisnis.com – Jakarta bukan Ibu Kota lagi bila peraturan presiden (perpres) pemindahan IKN terbit. Kini status DKI masih diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan perlu diatur seperti apa status Jakarta setelah perpindahan Ibu Kota terjadi. Jakarta juga memiliki kepentingan jika IKN pindah ke Kalimantan Timur.

“Tentu DKI punya kepentingan. Setelah dipindah nanti proses transisinya seperti apa, Jakarta menjadi kota apa,” kata Riza menyikapi soal Jakarta bukan Ibu Kota lagi bila peraturan presiden (perpres) pemindahan ibu kota negara (IKN) terbit.

Baca Juga :   Tahap Awal, Ada 7.687 ASN dan TNI/Polri Dipindah ke IKN Nusantara

Riza berharap wilayah yang kini dirinya bersama Gubernur Anies Baswedan pimpin ini tetap bisa menjadi kota besar setelah Ibu Kota Ngara pindah. Seperti menjadi kota perdagangan, bisnis, pendidikan, seni dan budaya serta lainnya.

“Ada banyak di dunia yang juga pindah, setelah dipindahkan, kota yang ditinggalkan tetap bisa eksis bahkan bisa lebih maju,” ungkap Riza di Jakarta, Rabu (16/12/2021).

Diketahui pemerintah DKI telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. UU itu mengatur soal pemerintahan provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.

Baca Juga :   300 Ribu Warga Kaltim akan Jadi Penduduk IKN

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyampaikan, rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengatur hal pemindahan status ibu kota negara dan bukan pemindahannya secara fisik. Pemerintah melakukan pemindahan ibu kota negara secara bertahap dan tidak buru-buru.

Pemerintah sudah membuat rencana induk atau master plan. Ini adalah paduan dalam proses pelaksanaan pemindahan ibu kota. Pemindahan IKN secara fisik ada fasenya. Pemerintah juga mempertimbangkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :   Ini Penjelasan Jokowi  Soal Istana Negara di IKN Dibangun di Ketinggian

Diketahui, rencana pemindahan dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur masih dalam proses pembahasan. Untuk saat ini, Pemerintah bersama DPR RI masih menggodok draf RRU IKN untuk kemudian bakal ditetapkan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Memang butuh waktu, pasalnya pemindahan ini tidak sekadar status. Melainkan juga pembangunan infrastruktur masif di lokasi ibu kota baru. Yakni sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO