Ekbis  

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp8,3 Miliar

JagatBisnis.com – Sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut barang hasil sitaan serta menciptakan iklim usaha yang sehat, Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan di Sidoarjo dan Semarang dengan total nilai mencapai lebih dari Rp8,3 miliar.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama kurun waktu Februari hingga Juni 2021 pada Rabu (15/12) di Pendopo Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan barang yang dimusnahkan berupa 8.151.436 batang rokok, 45 cartridge vape dan 112.490 ml minuman beralkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8.331.406.440. Dari hasil penindakan tersebut, perkiraan kerugian negara sebesar Rp4.203.754.410.

Padmoyo mengatakan keberhasilan pemusnahan BMN ini merupakan hasil kolaborasi dari Pemda Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemda Kabupaten Mojokerto serta Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri. “Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan operasi gempur rokok ilegal yang merupakan bagian dari upaya kita untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal baik dari sisi produksinya, pengangkutannya dan pemasarannya,’” ujar Padmoyo.

Baca Juga :   Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Narkoba Diduga Jenis Synthetic Cannabinoid

Menurutnya, saat ini Bea Cukai sedang berkolaborasi dengan Pemda untuk menciptakan keseimbangan dalam berusaha. Banyak perusahaan yang legal tersingkir oleh perusahaan yang ilegal, sehingga yang ilegal harus dikurangi. Padmoyo menambahkan, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dimana para pelaku ilegal diajak untuk menjalankan usahanya secara legal di dalam KIHT. Hal tersebut juga akan berdampak pada penerimaan daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Baca Juga :   Semangat "Kolaborasi Membangun Negeri" di Hari Bea Cukai Ke-76

“Untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, berbagai upaya telah dilakukan Bea Cukai, baik melalui pendekatan preventif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan maupun iklan layanan masyarakat maupun melalui tindakan represif dengan operasi pemberantasan BKC ilegal,” ungkap Padmoyo.

Kegiatan pemusnahan turut digelar Bea Cukai Tanjung Emas yang telah melaksanakan kegiatan penyerahan BMN eks kepabeanan dan cukai kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dengan disaksikan oleh KPKNL Semarang dan Perwakilan Terminal Peti Kemas Semarang, Kamis (9/12). Adapun BMN tersebut berupa cicak yang sudah dikeringkan dengan jumlah sebanyak 92 karton.

“Barang tersebut kami tegah karna pemilik barang tidak mampu menunjukan kelengkapan surat yang diterbitkan oleh BKSDA Jawa Tengah. Selanjutnya kami menyerahkan barang ini kepada rekan-rekan BKSDA, untuk selanjutnya dapat dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan dari KPKNL Semarang,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.

Baca Juga :   Jajaki Potensi di Cilacap, DPRD Kabupaten Cilacap sambangi Bea Cukai

Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang juga memusnahkan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta beberapa sampel uji laboratorium dan sertifikat rusak/batal terkait karantina Hewan dan Tumbuhan dengan cara di bakar, Selasa (14/12).

“Sebagai community protector, Bea Cukai bersama seluruh stakeholder di Pelabuhan Tanjung Emas salah satunya bersama Balai Karantina Pertanian Semarang akan selalu bersinergi untuk memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia dalam keadaan aman dan sesuai prosedur yang berlaku,” terang Anton.(srv)

MIXADVERT JASAPRO