Ekbis  

Bea Cukai Kembali Edukasi Masyarakat Tentang IMEI dan Aturan Kepabeanan Lainnya Lewat Gelaran Sosialisasi

JagatBisnis.com – Sebagai program edukasi dan media konsultasi masyarakat, Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Pasar Baru di masing-masing wilayah menggelar sosialiasasi terkait ketentuan kepabeanan.

Pada Senin (13/12), Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Kualanamu, Avriyanggu pada gelaran sosialisasi di radio menjelaskan bahwa untuk penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Untuk penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan, pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina. “Berdasarkan ketentuan teranyar, penumpang kedatangan internasional yang nyatanya merupakan penumpang yang selesai melakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi IMEI di bandara maksimal lima hari sejak selesainya masa karantina dan dapat dibuktikan dengan surat telah selesai melakukan karantina,” katanya.

Baca Juga :   Bea Cukai Makassar dan BNN Provinsi Sulawesi Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika

Avriyanggu menambahkan bahwa untuk impor HKT melalui barang bawaan penumpang, mendapatkan pembebasan USD500 dan registrasi dilakukan oleh penumpang itu sendiri. “Apabila registrasi IMEI dilakukan lebih dari lima hari sejak keluar karantina maka pembebasan bea masuk senilai USD500 sudah tidak berlaku.”

Baca Juga :   Bea Cukai Bersama Polairud Gelar Patroli Laut Bersama di Empat Provinsi

Dikatakan Avriyanggu maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2×24 jam. Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari kedepan.

“Penerapan aturan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia. IMEI terdiri dari 15 digit nomor, berfungsi sebagai identitas perangkat. Tujuannya agar setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusinya bisa dipantau dengan baik,” jelas Avriyanggu.

Baca Juga :   Bea Cukai Berbagi Kepada Masyarakat Terdampak Bencana Alam

Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta sosialisakan terkait tugas dan fungsinya dalam kunjungan yang diinisiasi mahasiswa Program Diploma 3 Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid Surakarta. Gelaran sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Pasar Baru kepada PT Pos Indonesia membahas proses bisnis impor barang kiriman. (srv)

MIXADVERT JASAPRO