Ekbis  

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumatera

JagatBisnis.com – Bea Cukai Lampung dan Bea Cukai Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan total barang sitaan sebanyak lebih dari 7,8 juta batang rokok yang tidak sesuai ketentuan pada pelekatan pita cukainya.

Dalam sepekan, pada tanggal 22 hingga 29 November 2021, Bea Cukai Lampung menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Lampung dengan total potensi kerugian negara ditaksir bernilai Rp5,2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, menyampaikan “Kami menerima beberapa informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan pengangkut truk. Tim melakukan pendalaman untuk selanjutnya memeriksa target operasi.”

Penindakan pertama dilakukan di Jl. Tol Trans Sumatra, Lampung Selatan pada 22 November 2021. Atas penindakan tersebut, sebanyak 2.420.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara bernilai Rp1.629.985.200 berhasil diamankan.

Baca Juga :   Penyelundupan 4,9Kg Narkotika Berhasil Digagalkan Bea Cukai Tarakan

Selanjutnya, ungkap Esti, bertempat di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, pada 25 November 2021 Bea Cukai Lampung menindak 2.400.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara senilai Rp1.608.768.000. Tak berhenti sampai disitu, di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Bea Cukai Lampung juga melakukan penindakan terhadap 3.040.000 batang rokok ilegal pada 29 November 2021 dengan potensi kerugian negara senilai Rp2.037.772.800.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan ini kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung. Esti mengatakan bahwa Bea Cukai Lampung akan terus konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

“Fokus kami dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal tak hanya pada pelaksanaan operasi, kami juga melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Baca Juga :   Jelang Akhir Ramadan, Bea Cukai Semarakkan dengan Berbagi

Selain itu, Bea Cukai Pekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada tanggal 7 dan 8 Desember 2021 di Kabupaten Kampar. Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal dengan pelanggaran rokok tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu diamankan tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menyampaikan, petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko untuk juga menyebarkannya kepada masyarakat.

Operasi Pasar dilaksanakan secara rutin oleh Bea Cukai Pekanbaru di daerah di bawah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. “Peran masyarakat berperan penting dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi dari toko ke toko dirasa cukup efektif mengingat toko-toko kecil lah yang menjadi salah satu penyalur terbanyak penjualan hasil tembakau,” kata Prijo.

Baca Juga :   Bea Cukai Ikut Peringati 500 Tahun Perjalanan Kapal Juan Sebastian El Cano

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal adalah pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Diharapkan upaya-upaya yang dilakukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal dan dengan tidak mengenyampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara lewat cukai.(srv)

MIXADVERT JASAPRO