Soal Kasus Heru Hidayat, Tuntutan JPU Dinilai Menyimpang dari Dakwaan

JagatBisnis.com – Tuntutan dan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat, dianggap menyimpang dari dakwaan dan tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan Heru Hidayat dan kuasa hukum yang dibacakan hari ini di Pangadilan Tipikor, Jakarta.

Kresna menilai tuntutan pidana hukuman mati terhadap Heru Hidayat sudah menyimpang dari dakwaan. Pasalnya, JPU sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan Heru Hidayat. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana.

“Kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang menyimpang, sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana Hukum Acara Pidana,” kata Kuasa Hukum Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutauruk.

Selain itu, kata Kresna, JPU secara jelas keliru dan salah memahami pengulangan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Heru Hidayat. Waktu kasus Asabri, kata dia, terjadi sebelum Heru Hidayat dihukum dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga :   6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Asabri

“Tuntutan JPU bahwa perkara ini adalah pengulangan tindak pidana sangat keliru, karena tempus perkara ini adalah 2012-2019, sebelum Pak Heru dihukum di kasus Jiwasraya. Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah tindak pidana yang dilakukan setelah seseorang divonis, sehingga jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana,” terang dia.

Apalagi, kata Kresna, sejumlah ahli dan pakar pidana dari berbagai universitas di Indonesia juga menilai jaksa keliru dengan menuntut pidana mati Heru Hidayat. Pasalnya, jaksa tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan dan tindakan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya dan Asabri tidak bisa dikategorikan sebagai pengulangan tindak pidana.

“Bisa dilihat di pemberitaan akhir-akhir ini, para pakar hukum sudah berpendapat kalau tuntutan mati tidak bisa diterapkan terhadap Pak Heru karena tidak pernah didakwakan JPU dan tidak termasuk kualifikasi pengulangan tindak pidana,” tandas dia.

Lebih lanjut, kata Kresna, JPU juga keliru dengan menuduh Heru Hidayat menikmati uang sebesar Rp 12 triliun lebih. Pasalnya, JPU tidak pernah dan tidak mampu membuktikan adanya aliran uang sebesar itu kepada Heru Hidayat.

Baca Juga :   Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

“Selain itu tidak ada saksi ataupun bukti surat yang menunjukkan adanya aliran uang sebesar itu kepada Pak Heru, sehingga bagaimana mungkin Pak Heru menikmati uang sebesar itu kalau tidak ada aliran uangnya,” ungkap dia.

JPU, kata dia, juga tidak tepat menuduh adanya kerugian negara sebesar Rp 22 triliun. Hal ini disebabkan karen para ahli BPK hanya menghitung uang yang keluar dalam investasi Asabri, tanpa menghitung keuntungan atau uang masuk dalam investasi Asabri ini.

“Dalam Persidangan, para ahli BPK menjelaskan angka kerugian sebesar itu muncul karena pemeriksa BPK hanya menghitung uang yang keluar dalam investasi Asabri pada saham dan reksadana pada periode 2012-2019, tanpa pernah menghitung keuntungan dan yang masuk ke Asabri dalam investasi saham dan reksadana pada periode 2012-2019,” jelas dia.
Apalagi, kata Kresna, JPU dan BPK juga mengabaikan fakta bahwa sampai saat ini Asabri masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana periode 2012-2019. Bahkan saham dan reksadana tersebut masih bernilai dan nilainya terus bergerak.

“Jadi, jelas dalam perkara ini, Asabri belum menderita kerugian, kalaupun ada penurunan nilai investasi sifatnya masih potensial dan belum nyata sehingga jelas penghitungan kerugian negara tersebut tidak tepat dan keliru,” tutur dia.

Baca Juga :   Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Kresna menilai, akan sangat tidak adil jika penghitungan kerugian negara yang keliru tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghukum Heru Hidayat. Pasalnya, saham dan reksadana tersebut masih berpotensi untuk mendapatkan keuntungan.

“Lalu bagaimana nasib Pak Heru apabila misalnya dihukum, namun nilai saham dan reksadana tersebut naik di kemudian hari dan kemudian Asabri berhasil mendapatkan keuntungan? Nah, ini akan menjadi tidak adil,” kata dia.

Menurut Kresna JPU sendiri dalam dakwaan dan tuntutannya, mengakui Heru Hidayat telah terbukti tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada pihak Asabri. Hal ini, kata dia, terungkap dalam fakta persidangan kasus Asabri.

“Sehingga jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru ataupun pihak Asabri dalam perkara ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut,” tegas dia.

Dia berharap majelis hakim mempertimbangkan sorotan-sorotan pihaknya sehingga bisa memutuskan perkara secara adil. Setidaknya, kata dia, memutuskan perkara sesuai koridor hukum dan fakta persidangan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO