Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi berbagai insentif pajak fiskal. Di antaranya diskon pajak dan pembebasan sanksi (pemituhan pajak kendaraan) bagi wajib pajak di ibu kota. Ketentuan tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2021 mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, berbagai insentif ini sengaja diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, bertujuan untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak agar tetap baik.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2021).

Baca Juga :   Fantastis, Denda Pelanggar Protokol COVID-19 di DKI Capai Rp5 Miliar

Berikut rincian insentif tersebut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Pembayaran pokok PKB sebelum 2021 mendapat keringanan pokok sebesar 5 persen pada 14-31 Desember 2021
– Pokok PKB 2021 mendapat keringanan 5 persen pada 14-31 Desember 2021

Baca Juga :   DKI Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mendapat keringanan 50 persen pada periode Agustus-Desember 2021

Baca Juga :   Keren, Jakarta Akan Punya JPO Bertema Kapal Pinisi

3. Penghapusan Sanksi
– Penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang terlambat bayar pokok PKB untuk tahun sebelum 2021 dan 2021
– Penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang terlambat bayar pokok BBNKB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO