JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi berbagai insentif pajak fiskal. Di antaranya diskon pajak dan pembebasan sanksi (pemituhan pajak kendaraan) bagi wajib pajak di ibu kota. Ketentuan tersebut hanya berlaku sampai 31 Desember 2021 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, berbagai insentif ini sengaja diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, bertujuan untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak agar tetap baik.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12/2021).
Berikut rincian insentif tersebut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Pembayaran pokok PKB sebelum 2021 mendapat keringanan pokok sebesar 5 persen pada 14-31 Desember 2021
– Pokok PKB 2021 mendapat keringanan 5 persen pada 14-31 Desember 2021
Discussion about this post