Ekbis  

Optimalkan Fasilitas Pabean, Bea Cukai Gelar Asistensi di Dua Wilayah

JagatBisnis.com – Upaya memberikan pelayanan maksimal dan optimalisasi penggunaan fasilitas di bidang kepabeanan baik fiskal dan non fiskal, Bea Cukai secara kontinu memberikan asistensi kepada pelaku usaha. Kali ini asistensi dilakukan Bea Cukai di dua wilayah, masing-masing di Sorong dan Purwokerto.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa asistensi merupakan langkah Bea Cukai dalam meningkatkan minat para pelaku usaha untuk memaksimalkan berbagai fasilitas yang disediakan. “Selain itu, melalui asistensi kami menekankan kepada para pelaku usaha agar dapat meningkatkan kepatuhannya, karena jika segala kewajiban tidak dipenuhi, disayangkan kalau fasilitas dibekukan yang berefek pada produktifitas perusahaan,” imbuhnya.

Di Sorong, dalam rangka kegiatan optimalisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh investor Belanda, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua menerima kunjungan dari investor PT Perahu Katamaran Papua, pada Selasa (14/15). Dalam pertemuan ini, Bea Cuka Papua memberikan asistensi dan penjelasan terkait berbagai kemudahan impor.

Baca Juga :   Gelar Ekspor Perdana, Bea Cukai Dampingi Pengusaha Ekspor Hingga Jepang dan India

PT Perahu Katamaran Papua merupakan perusahan yang berlokasi di KEK Sorong, yang bergerak dalam usaha pembuatan kapal atau perahu fiberglass dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Firman menjelaskan bahwa KEK merupakan kawasan ekonomi yang diberikan fasilitas dan insentif khusus, sebagai daya tarik investasi. “Dalam bidang kepabeanan, tersedia berbagai fasilitas, seperti pembebasan bea masuk, PPN impor, PPnBM, dan tidak dipungutnya PPh pasal 22 untuk barang modal atau bahan baku. Selain itu, untuk penjualan dalam negeri, dikenakan bea masuk sebesar 0% untuk hasil produksi dengan nilai kandungan bahan lokal minimal 40%,” jelasnya.

Baca Juga :   Lewat Program Door to Door Excise, Bea Cukai Edukasi Masyarakat akan Ketentuan Cukai

Sementara di Purwokerto, Jateng, dalam rangka meningkatkan kepatuhan, Bea Cukai Purwokerto kembali menyelenggarakan Kelas Fasilitas secara daring yang diikuti seluruh pengusaha kawasan berikat (KB) di wilayahnya, pada Kamis (9/12). Dalam Kelas Fasilitas kali ini, disampaikan materi terkait kepatuhan CCTV, IT Inventory, kewajiban pengusaha KB, dan pengendalian gratifikasi.

Terkait IT Inventory, Firman menjelaskan bahwa minimal memenuhi beberapa kriteria, seperti subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem akuntansi, digunakan secara kontinu dan realtime, berisi informasi pemasukan/pengeluaran, penyesuaian, dan saldo barang, laporan yang dapat diakses secara online, tracebility, authorized access, pencatatan data hanya dapat dilakukan oleh orang yang berwenang , dan menggambarkan keterkaitan dokumen pabean dengan mencantumkan data jenis, nomor, tanggal pemebritahuan pabean.

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Bermodus Paket Kiriman di Depok dan Probolinggo

“Terkait CCTV, dalam kelas fasilitas tersebut dijelaskan bahwa masih ditemukan kaber yang penempatan titik CCTV dan kualitas tampilannya belum sesuai ketentuan, seperti CCTV yang mengarah ke akses pintu masuk dan pintu keluar. Selain itu masih ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha KB sesuai pasal 14 dan 15 PMK nomor No. 65/PKM.04/2021. Sangat disayangkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, fasilitas kawasan berikatnya dibekukan dan berdampak pada tidak dapat digunakannya fasilitas tersebut,” ujar Firman.

“Diharapkan dengan asistensi ini, dapat membantu para pelaku usaha dalam memaksimalkan fasilitas pabean yang ada, serta mampu meningkatkan kepatuhan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO