Ekbis  

Bea Cukai, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum Di Jawa Tengah Bersinergi Lakukan Penegakan Hukum di Bidang Cukai

JagatBisnis.com –  Sinergi antara Bea Cukai dengan lembaga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Tengah terus menuai hasil positif. Lewat kerja sama positif tersebut, Bea Cukai berhasil lewat penindakan yang dilakukan terhadap barang-barang ilegal serta mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Bea Cukai Jawa Tengah DIY bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan periode tahun 2020. Kegiatan yang digelar pada Selasa (14/12) tersebut memusnahkan 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal.

“Sebagian dari hasil penindakan merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ungkap Muhamad Purwantoro, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY.

Purwantoro menambahkan bahwa barang yang dimusnahkan juga merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya. “Sinergi tersebut akan terus diperkuat. Dalam periode 2021 Bea Cukai se Jateng DIY telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang. Nilainya mencapai Rp40,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,74 miliar”, tambah Purwantoro.

Baca Juga :   Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Satpol PP

Di kesempatan yang sama, Purwantoro juga mengungkapkan upaya tindak pidana pencucian uang dari kasus rokok ilegal yang berhasil dibongkar oleh Bea Cukai Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Penyidikan kasus TPPU ini merupakan yang perdana dan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Tinggi, khususnya Kejati Jawa Tengah”, ungkap Purwantoro. Lebih lanjut Purwantoro menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), sementara 1 perkara di antaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana rokok ilegal, dimana aset yang diperoleh dari tindak pidana asal terkait rokok ilegal dapat dirampas untuk negara. Pengenaan pasal TPPU juga merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir”, tambah Purwantoro.

Baca Juga :   Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor Berbagai Komoditi di Empat Wilayah

Sementara itu Kepala Seksi Penuntutan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jawa Tengah, Ario Wahyu Hapsoro, mendukung dan mengapresiasi perkara TPPU terkait rokok ilegal. “Kami mengapresiasi pihak penyidik Bea Cukai yang berhasil mengungkap TPPU dengan jumlah kerugian negara yang disebutkan dalam berkas cukup tinggi nilainya. Kami harap kedepan kerjasama ini akan terus berlangsung dan kami siap untuk saling koordinasi dan saling dukung terkait tersangka lain yang ada kaitannya dengan perkara ini”, ujar Ario.

“Saat ini memang betul perkara tersebut sudah proses penuntutan jadi sudah masuk ditahap 2 dan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk disidangkan”, ungkapnya.

Perkara TPPU dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya. Namun karena diduga kuat BK melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil / keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka kepada BK saat ini kembali diperkarakan dalam TPPU yang saat ini sudah P-21.

Baca Juga :   Gandeng Pemerintah Daerah, Civitas Akademika, dan Swasta, Bea Cukai Galakkan Sosialisasi Aturan Kepabeanan

Pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama dan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp11.000.000.000,00.

Puwantoro mengimbau kepada para pihak / pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah siap membantu dengan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas.

Apabila terus menjalankan bisnis rokok ilegal, maka selain dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juga akan dikenakan pasal tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(srv)

MIXADVERT JASAPRO