Karyawan Swasta Diizinkan Cuti Nataru, Ini Syaratnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

JagatBisnis.com – Para karyawan swasta diizinkan mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), tetapi tidak tidak boleh jalan-jalan. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rangka merespons perkembangan situasi pandemi.

“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Ida, Senin (13/12/2021).

Pemerintah telah meniadakan cuti bersama seiring terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga :   Imbas Libur Nataru, Covid Klaster Keluarga di DKI Melonjak

SKB tiga menteri itu bersifat mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Baca Juga :   Jalan Tol Terapkan Ganjil-Genap untuk Cegah Liburan Nataru

“Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19,” tutup dia.(pia)

MIXADVERT JASAPRO