Jika Proyek IKN Dilanjutkan, Utang Negara Capai Rp10 Ribu Triliun

JagatBisnis.com – Utang pemerintahan Jokowi semakin tambun, angkanya mendekati Rp7 ribu triliun. Kalau proyek ibu kota negara (IKN) dilanjutnya, utang semakin melaju. Muncul desakan agar proyek ini dibatalkan.

Adalah Hamid Noor Yasin, anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN ) DPR yang mendesak agas pembahasan RUU IKN ditunda.

Alasannya ya itu tadi, kalau proyek ini jalan maka utang pemerintahan Jokowi semakin ugal-ugalan. Karena, realisasi proyek IKN perlu dana yang cukup gede. Sementara, keuangan negara belum sepenuhnya sehat. “Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I-2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa. Di tengah kondisi ekonomi Indonesia dan dunia, tidak menentu akibat pandemi Covid-19, sebaiknya ditunda saja,” ujar Hamid, dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga :   Ini Penyebab Utang Pemerintah Tembus hingga Rp6.625,4 Triliun

Menurut Hamid, pemerintah hendaknya fokus saja pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69% Produk Domestik Bruto (PDB).

Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, kata Hamid, dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.

“Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar,” jelas politisi PKS ini.

Baca Juga :   Utang RI Per September 2021, Meningkat Menjadi Rp6.711 Triliun

Selain itu, lanjutnya, draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah dinilai kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. “Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden,” ungkap Hamid.

Anggota Komisi V DPR ini mengingatkan, hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN yang pada akhirnya bisa membuat anggaran pemindahan IKN semakin membengkak.

“RUU IKN harus menyertakan pula Rencana Induk IKN sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan RUU IKN ini. Dengan begitu, semua aspek yang menyertai pemindahan IKN terlihat jelas, termasuk aspek keuangan. Masyarakat bisa diajak mengawasi pembahasan RUU IKN itu,” tegasnya.

Baca Juga :   Duh, Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat

Sekedar mengingatkan, Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang pemerintah per akhir September 2021 mencapai Rp6.711,52 triliun. Utang ini setara dengan 41,38% Produk Domestik Bruto (PDB).

Jika dibandingkan dengan posisi September 2020, utang ini meningkat tajam sebesar Rp954,65 triliun. Di mana pada tahun lalu di periode yang sama utang berada di level Rp 5.756,87 triliun dengan rasio 36,41% terhadap PDB.

Meski demikian, dalam laporannya Kementerian Keuangan memastikan komposisi utang masih aman dan tetap terjaga. “Pengelolaan utang dilaksanakan secara oportunistik, fleksibel dan prudent di masa pandemi,” tulis Kemenkeu,

Dilihat dari kepemilikannya, utang pemerintah masih tetap didominasi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 88% dan pinjaman 12%.(pia)

MIXADVERT JASAPRO