Harga Rokok Elektrik Tahun 2022 Naik 17,5 Persen

JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan menaikan tarif cukai untuk hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik cair, tembakau hirup, dan lainnya. Hal itu membuat harga jual eceran (HJE) vaporizer (vape) dan sejenis juga mengalami kenaikan hingga 17,5 persen.

“Penyesuaian minimum HJE adalah kenaikan minimum 17,5 persen dengan besaran tarifnya spesifik disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Senin (13/12/2021).

Dia menjelaskan, kenaikan cukai dan HJE bagi rokok elektrik cair dan lainnya dilakukan karena konsumsi terhadap jenis rokok ini juga terus meningkat selayaknya rokok konvensional, berupa tembakau bakar. Hal ini tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari HPTL yang naik 588 persen dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp680,36 miliar pada 2020.

Baca Juga :   Indonesia Gandeng 13 Negara Kejar Wajib Pajak WNI di Luar Negeri

“Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah jenis ekstrak dan esens tembakau (rokok elektrik) cair,” tegasnya.

Baca Juga :   Rencana Kenaikan PPN Bukan Kebijakan yang Tepat

Menurut dia, nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp285,97 miliar. Di sisi lain, pemerintah ingin penerimaan cukai dari kelompok tembakau ini ikut meningkat pada tahun depan. Estimasinya mencapai Rp648,84 miliar atau naik 7,5 persen dari estimasi penerimaan pada tahun ini.

Baca Juga :   NIK Jadi NPWP, Ditargetkan Kepatuhan Pajak Meningkat

“Untuk itu, kami turut mengerek cukai dan harga jual rokok elektrik dan kawan-kawannya,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO