“Dalam Permenkes itu, pemerintah mewajibkan fasilitas fraksionasi plasma untuk memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk produk obat derivat plasma. Hal itu akan memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk derivat plasma yang dihasilkan berkualitas baik,” ungkapnya.
Sementara, lanjut dia, dalam PP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum memiliki izin produksi dari menteri untuk menjadi penyelenggara fraksionasi plasma.
“Terkait fraksionasi plasma ini regulasinya sudah ada, tinggal implementasinya bahwa ini tidak hanya melibatkan BUMN tetapi juga boleh melibatkan swasta,” pungkas Airlangga. (*/esa)
Discussion about this post